Welcome E-tilang..Good Bye Uang Damai..!

Ada stigma yang sangat melekat di kalangan masyarakat Indonesia bila terkena tilang di lalu lintas. Masyarakat kita dianggap lebih suka berdamai dengan polisi saat hadapi tilang ketimbang menyelesaikannya ke pengadilan. Maksud damai itu yakni memberi lembaran uang yang diselipkan di buku tilang polisi sebagai kompensasi atas kesalahan yang diperbuat.



Cara itu dianggap lebih mujarab daripada harus bersusah payah mendapatkan objek barang yang disita polisi di pengadilan. Belum lagi harus menyisihkan waktu di hari kerja, membayangkan betapa ngerinya berhadapan dengan hakim di meja hijau. Singkatnya, buang-buang waktu dan menguras tenaga.

Tak sedikit pula masyarakat yang buta hukum, hingga menganggap ribet mengurus tilang di persidangan dan berujung menempuh jalur damai.

Gayung bersambut saat pelanggar nakal bertemu oknum polisi yang memanfaatkan situasi. Alih-alih tegas menegakkan hukum, justru berubah lembut menyunggingkan senyum saat ada pelanggar yang tawarkan jurus damai. Bahkan tak sedikit pula oknum polisi yang terang-terangan meminta uang damai agar perkaranya diloloskan.
Maraknya aksi berujung damai tak ditampik kepolisian. “Selama ini memang penegakan hukum kita masih terkesan lambat, berbelit-belit, birokratis dan kental adanya praktik-praktik pungutan liar dan kurang transparan,” tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Maka itu, kini Polri coba menerapkan sistem baru yang diharap dapat memberangus praktik pungli dan suap di jalanan melalui tilang elektronik atau e-tilang. Secercah harap dimulai. Polri menganggap sistem ini sebagai sebuah senjata ampuh untuk berangus praktik ‘damai’ yang telah jadi momok mengerikan di masyarakat.

Sistem ini oleh polisi dikenal sebagai Elang, kependekan dari e-tilang. Konsep tilang elektronik sebenarnya sudah beberapa tahun belakangan digembar-gemborkan. Namun beberapa tahun itu pula implementasinya tertatih-tatih. Sementara kini Korlantas Mabes Polri mengaku mantap bakal memberlakukan e-tilang.

“Ini merupakan sistem baru untuk mencegah praktik pungli. Dengan sistem itu, tak ada lagi permainan antara petugas dengan pelanggar. Setelah ini kita harapkan tidak ada lagi yang namanya kolusi atau kecurangan lainnya kepada aparat,” ungkap Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Polisi Indrajit

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »